tata-cara-mendapatkan-informasi-publik-desa
Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Desa

Admin Desa

28 September 2023

99

TATA
CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


  1. Pemohon informasi datang ke
    Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Desa Waetuoe.
    Kemudian mengisi formulir permintaan informasi, kemudian diisi data anda dengan
    benar dengan dilampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda
    bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohonan informasi publik.
  3. Petugas memproses pemintaan
    informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah
    ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh
    pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori
    dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti
    Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

Komentar Anda

Nama

Email

No. Telp

Alamat

Komentar

Layer 1