TATA
CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Pemohon informasi datang ke
Sekretariat PPID yang ada pada counter pelayanan di Kantor Desa Waetuoe.
Kemudian mengisi formulir permintaan informasi, kemudian diisi data anda dengan
benar dengan dilampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi. - Petugas memberikan tanda
bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohonan informasi publik. - Petugas memproses pemintaan
informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah
ditandatangani oleh pemohon informasi publik. - Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh
pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori
dikecualikan, maka PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku. - Petugas memberikan Tanda Bukti
Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik. - Membukukan dan mencatat