DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN

WAETUOE

Informasi

(berisi informasi tertentu yang dikecualikan)

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi/

Pertimbangan Bagi Publik

Jika Dibuka

onsekuensi/

Pertimbangan Bagi Publik

Jika Ditutup

Jangka Waktu

 

Sistem keamanan website (user name & password)

-          UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 ayat b

-          UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE pasal 30

 

Akan mengakibatkan penerobosan/ penyalahgunaan akses Melindungi/mengamankan Data Selama sistem digunakan

Data Pribadi Kependudukan

1.Nomor Induk Kependudukan

2. Nomor Kartu Keluarga.

3. Salinan KTP

4. Salinan KK

-          Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 1 Angka 22, Pasal 2 huruf c, Pasal 8 Ayat 1 Huruf e 

-          UU No 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H

-          UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transasksi Elektronik Pasal 26

-          Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 35 dan pasal 36

Dapat menimbulkan tindakan kriminal (perusakan & pencurian data) yang dapat merugikan kepentingan pemilik data. Melindungi/mengamankan Data Selama masih digunakan/berlaku atau ada persetujuan dari pihak yang bersangkutan
Data Pengaduan yang bersifat tertutup (rahasia) pengajuan dari pengadu

-          UU No 14 Th 2008 tentang KIP pasal 17 huruf H

-          UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transasksi Elektronik Pasal 26

Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang Menjaga rahasia pribadi seseorang Sampai pihak yang rahasianya diungkap memberi persetujuan
Dokumen Penyelesaian Sengketa/Konflik dan Dokumentasi Komplik UUNo. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf a Dapat menghambat proses penegakan hukum Membantu kelancaran proses penegakan hukum Sampai dengan diserahkan kepada pihak berwenang

Arsip Surat Tanah :

Surat Jual Beli, Surat Warisan, Surat Hibah serta Nomor Surat Arsip Tanah

Pasal 17 I UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Melindungi Kerahasiaan Dokumen Surat-surat badan publik atau badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan Melindungi Kerahasiaan Dokumen Selama masih digunakan/berlaku
Layer 1